Proses pembuatan / perpanjangan paspor: BAYAR -> SESI FOTO DI KANTOR IMIGRASI YANG DIPILIH -> PENGAMBILAN PASPOR DI KANTOR VISKAMU (jika request dikirim maka biaya kirim ditanggung sendiri)
Paspor Biasa merupakan jenis paspor yang umum digunakan dalam rangka berpergian ke luar negeri dan menyimpan data pemilik. Paspor ini berlaku selama 10 tahun
Syarat Pembuatan paspor baru:
- KTP
- KK
- Akte Lahir
- Ijasah terbaru
- Surat keterangan kerja dari kantor/perusahaan
Syarat Perpanjangan paspor:
- Paspor lama
- KTP
- ID Card tempat bekerja (tanda pengenal)
Layanan jasa termasuk:
- Pengurusan berkas-berkas yang diperlukan
- Jadwal diambilkan oleh tim VISKAMU
- BOLEH request janji temu di-imigrasi selama jadwal ada