Paspor Elektronik Polikarbonat

Mulai dari Rp 2.500.000

Proses pembuatan / perpanjangan paspor: BAYAR -> SESI FOTO DI KANTOR IMIGRASI YANG DIPILIH -> PENGAMBILAN PASPOR DI KANTOR VISKAMU (jika request dikirim maka biaya kirim ditanggung sendiri)

Paspor elektronik polikarbonat merupakan jenis paspor elektronik yang memiliki tingkat keamanan lebih tinggi karena lembar profile terbuat dari lembar polikarbonat yang tebal. Paspor jenis ini berlaku selama 10 tahun

Syarat pembuatan paspor baru (Semua dokumen asli dibawa sendiri saat sesi foto):

  • KTP
  • KK
  • Akte Lahir
  • Ijasah terbaru
  • Surat keterangan kerja dari kantor/perusahaan

Syarat Perpanjangan paspor (Semua dokumen asli dibawa sendiri saat sesi foto):

  • Paspor lama
  • KTP
  • ID Card tempat bekerja (tanda pengenal)

Layanan jasa termasuk:

  • Pengurusan berkas-berkas yang diperlukan
  • Jadwal diambilkan oleh tim VISKAMU
  • BOLEH request janji temu di-imigrasi selama jadwal ada
Kantor Imigrasi

Kantor Imigrasi Jakarta Timur

Lama Proses Paspor Elektronik Polycarbonat

Express (2 Hari), Reguler (5 Hari)

Scroll to Top