Kebijakan Refund VISKAMU by PT Viska Teknologi Indonesia
Berlaku Efektif: 2 Maret 2025
Ringkasan
VISKAMU memiliki kebijakan refund dalam waktu 24 jam, yang berarti Anda memiliki 1 hari setelah menerima pemberitahuan penolakan izin untuk mengajukan refund.
Untuk mengajukan refund, Anda perlu menyertakan bukti transaksi atau tanda terima dari dashboard kami. Ada 4 kondisi di mana Anda berhak mengajukan refund:
1. Jika Anda Tidak Memenuhi Syarat untuk Layanan yang Diajukan
Jika dalam proses verifikasi dokumen ditemukan bahwa Anda tidak memenuhi syarat untuk layanan yang diajukan (visa/izin/layanan lainnya), maka kami akan melakukan refund sebesar 90% dari total transaksi yang telah dibayarkan.
2. Jika Anda Membatalkan Aplikasi Saat Proses Verifikasi Dokumen
Jika Anda memutuskan untuk membatalkan aplikasi saat masih dalam proses verifikasi dokumen, maka kami akan melakukan refund sebesar 90% dari total transaksi yang telah dibayarkan.
3. Jika Aplikasi Anda Ditolak oleh Pihak Penerbit
Jika aplikasi Anda telah lolos verifikasi dokumen dari VISKAMU namun kemudian ditolak oleh pihak penerbit visa/izin (contoh: kantor imigrasi, kedutaan, konsulat, dll.), maka refund hanya berlaku untuk biaya layanan VISKAMU sebesar 90% dari biaya layanan.
Refund tidak berlaku untuk biaya pemerintah atau biaya lain yang dikenakan oleh pihak penerbit visa/izin. Biaya tersebut dibayarkan langsung kepada pihak terkait dan tidak dikelola oleh VISKAMU.
Untuk visa yang memerlukan janji temu:
- Refund hanya berlaku jika semua dokumen & formulir yang diperlukan telah dilengkapi minimal 3 hari kerja (3×24 jam hari kerja) sebelum jadwal janji temu.
- Jika dokumen & formulir diserahkan kurang dari 3 hari kerja sebelum jadwal janji temu, VISKAMU tetap dapat memproses aplikasi Anda, tetapi tidak dapat menjamin penyelesaiannya ataupun memberikan refund jika aplikasi ditolak.
Contoh Perhitungan Refund:
Jika Anda mengajukan Visa on Arrival dengan total biaya IDR 799.000, yang terdiri dari:
- Biaya layanan VISKAMU: IDR 280.000
- Biaya pemerintah: IDR 519.000
Kemudian, aplikasi Anda ditolak oleh kantor imigrasi, maka refund dihitung sebagai berikut:
95% x Biaya Layanan VISKAMU = 95% x IDR 280.000 = IDR 266.000
Karena biaya pemerintah tidak dapat dikembalikan, maka jumlah refund yang akan diterima adalah IDR 266.000.
4. Jika Anda Ditolak Masuk oleh Imigrasi di Negara Tujuan
Refund tidak berlaku jika Anda ditolak masuk ke negara tujuan oleh pihak imigrasi dengan menggunakan visa yang telah diproses oleh VISKAMU.
Cara Mengajukan Refund
Untuk mengajukan refund, Anda dapat menghubungi kami melalui email mimin@viskamu.com dengan subjek: Permohonan Refund – [Nomor Aplikasi / Order Anda].
Langkah-langkah Pengajuan Refund:
- Kirim email ke mimin@viskamu.com dengan subjek: Permohonan Refund – [Nomor Pesanan Anda].
- Lampirkan bukti transaksi atau tanda terima yang dapat ditemukan di invoice yang dikirimkan ke email Anda atau di dashboard VISKAMU (https://viskamu.com/my-account/orders/).
- Tim VISKAMU akan meninjau permohonan dan memberikan konfirmasi apakah refund disetujui atau ditolak.
Proses refund akan dimulai dalam maksimal 3 hari kerja setelah kami mengonfirmasi refund melalui email. Harap diingat bahwa bank atau penyedia kartu kredit Anda juga memerlukan waktu untuk memproses dan mencairkan dana refund.
Jika lebih dari 15 hari kerja sejak refund disetujui namun dana belum diterima, silakan hubungi kami kembali di mimin@viskamu.com.